Lindungi Sungai Ciujung Serang dari Limbah, Abdul Gofur Siap Inisiasi Pembentukan Perda Kelas Air

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengaku siap menerima inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kelas air.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengaku siap menerima inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kelas air untuk melindungi Sungai Ciujung dari pencemaran limbah industri. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengaku siap menerima inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kelas air untuk melindungi Sungai Ciujung dari pencemaran limbah industri.

Menurut Gofur, inisiasi pembentukan Perda kelas air yang datang dari para aktivis lingkungan di wilayah Serang Utara perlu ditindaklanjuti.

"Saya sebagai keterwakilan masyarakat, apalagi wilayah Serang Utara itu dapil saya, tentu sangat terbuka kepada siapa pun yang punya aspirasi," ujar Gofur kepada TribunBanten.com, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: TPP dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Serang Cair Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Bupati Ratu Zakiyah

Maka dari itu, kata Gofur, perlu langkah konkret bersama-sama antara legislatif dan Pemkab Serang untuk menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Serang.

Terlebih, kata Gofur, persoalan limbah Sungai Ciujung sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan mengganggu masyarakat petani dan nelayan.

"Jika ada formulasi dari teman-teman aktivis lingkungan dan itu untuk kemaslahatan masyarakat, kami siap," tegasnya.

Kemudian, kata Gofur, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam program 100 hari kerja juga harus serius menindaklanjuti persoalan Sungai Ciujung.

"Segera gerak cepat, dalam 100 hari kerja tuntaskan persoalan Sungai Ciujung karena ini menyangkut hajat orang banyak," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Lingkungan Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Iqbal R mengatakan, dirinya mendesak DPRD Kabupaten Serang agar segera membentuk Perda kelas air untuk melindungi Sungai Ciujung dari limbah industri.

Nantinya, kata Iqbal, Perda kelas air itu untuk melindungi Sungai Ciujung dari limbah pabrik yang selama ini dibuang ke aliran Sungai Ciujung tanpa ada ukuran baku mutu yang jelas.

"Kan semestinya ketika industri mengeluarkan limbahnya itu harus melalui prosedur, harus sesuai dengan baku mutu standarnya," kata Iqbal R kepada TribunBanten.com, Selasa (17/6/2025).

Selama ini, kata Iqbal, wilayah Sungai Ciujung yang berada di Kabupaten Serang tidak memiliki payung hukum atau peraturan daerah tentang kelas air.

"Masalahnya, Kabupaten Serang itu belum punya payung hukum yang menetapkan kelas air, nah jadi industri akan seenaknya sendiri membuang limbahnya ke sungai," ucap Iqbal.

Maka dari itu, kata Iqbal, dirinya mendesak kepada DPRD Kabupaten Serang agar segera membentuk Perda kelas air tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved