Update Terkini, Berikut Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Bagi yang Tak Punya Bank Himbara

Pemerintah saat ini masih tengah melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Berikut Cara Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Editor: Ahmad Tajudin
Shutterstock/Melimey
ILUSTRASI BSU - Berikut cara mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos, bagi para pegawai yang tak punya rekening Bank Himbara. 

Kemnaker juga mengingatkan para pekerja untuk memastikan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mereka sudah diperbarui dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Solusi yang Bisa Dilakukan Pekerja

Sambil menunggu laman bsu.kemnaker.go.id aktif, pekerja disarankan untuk: 

- Memastikan rekening aktif.

- Dana hanya ditransfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau lewat PT Pos Indonesia. 

- Lengkapi data pribadi.

- Siapkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, email aktif, dan nomor rekening. 

- Pantau laman resmi Kemnaker. 

- Periksa secara berkala untuk melihat pembaruan status pencairan. 

- Lakukan pembaruan data.

- Gunakan aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan bila terdapat kesalahan data.

Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima dan pengecualian secara rinci.

Lalu apa alasan pekerja gagal dapat BSU 2025? simak penjelasan berikut ini.

Alasan Gagal Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 

Dilansir dari Kompas.com (10/16/2025), Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak akan menerima bantuan BSU 2025: 

1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.

2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.

4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Pekerja non-Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelompok tersebut dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kriteria ekonomi yang ditetapkan dalam program BSU 2025.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved