Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, menargetkan perolehan opsen dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 40 m
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PEMUTIHAN KENDARAAN - Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025).
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Tags
Perpanjangan Pemutihan Pajak Banten
pemutihan pajak 2025
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak
pemutihan pajak kendaraan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Sah! Program Pemutihan PKB di Provinsi Banten Resmi Diperpanjang Sampai Bulan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.