Kabar Gembira! Andra Soni Bebaskan Pokok Pajak PKB 100 Persen, Bagi Kendaraan yang Mutasi ke Banten

Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pokok pajak PKB

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/@andrasoni12
PEMUTIHAN - Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten. 

"Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten," kata Gubernur Banten melalui akun Instagramnya, @AndraSoni12. 

Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung sejak 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar, dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama

Program tersebut digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025). 

Namun seiring antusiasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB cukup tinggi, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

Dengan adanya kebijakan itu, masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

Ketentuan Program

- Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.

- Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved