Kabar Gembira! Andra Soni Bebaskan Pokok Pajak PKB 100 Persen, Bagi Kendaraan yang Mutasi ke Banten
Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pokok pajak PKB
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/@andrasoni12
PEMUTIHAN - Kabar gembira untuk masyarakat Banten, yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten.
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Bintaro dan Pondok Aren Jadi Lumbung Kendaraan Mewah Menunggak Pajak
Tags
pokok pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak 2025
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pemutihan pajak kendaraan
perpanjangan pemutihan pajak 2025
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi |
![]() |
---|
Dear Warga Banten! Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Biaya Mutasi Gratis |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlanjut, Pembayaran Bisa Lebih Mudah Pakai GoPay |
![]() |
---|
Pendapatan Pajak Kota Serang Capai Rp139 Miliar per Juni 2025, Naik Drastis Berkat Program Pemutihan |
![]() |
---|
Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.