Judi Online
Sindikat Judi Online Cina-Kamboja Bermarkas di Tangerang Banten Dibongkar
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional asal Cina dan Kamboja yang beroperasi di Tangerang.
Editor:
Ahmad Haris
HO/Bareskrim Polri via TribunTangerang
SINDIKAT JUDI ONLINE - Bareskrim Polri membongkar tiga markas sindikat judi online jaringan Cina dan Kamboja di wilayah Bogor, Bekasi dan Tangerang pada 13 Juli 2025. Ada 22 tersangka yang berperan sebagai pengelola server hingga operator yang ditangkap polisi.
Pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bongkar 3 Markas Judi Online Jaringan Cina-Kamboja, 22 Pengelola Server-Operator Ditangkap
Berita Terkait: #Judi Online
| Diduga Monetisasi Aktivitas Live Judol, Pemerintah RI Bekukan Izin Tiktok Sementara |
|
|---|
| Diduga Kalah Judol, Suami di Legok Tangerang Tega Bacok Istri hingga Kritis |
|
|---|
| Dinsos Coret 14 KPM Penerima Bansos di Pandeglang Terindikasi Judol Slot |
|
|---|
| Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
|
|---|
| Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Sedret Pernyataan Budi Arie Terkait Kasus Beking Judol di Komdigi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.