Judi Online

Sindikat Judi Online Cina-Kamboja Bermarkas di Tangerang Banten Dibongkar

Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional asal Cina dan Kamboja yang beroperasi di Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
HO/Bareskrim Polri via TribunTangerang
SINDIKAT JUDI ONLINE - Bareskrim Polri membongkar tiga markas sindikat judi online jaringan Cina dan Kamboja di wilayah Bogor, Bekasi dan Tangerang pada 13 Juli 2025. Ada 22 tersangka yang berperan sebagai pengelola server hingga operator yang ditangkap polisi.  

Pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.000.000.000.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bongkar 3 Markas Judi Online Jaringan Cina-Kamboja, 22 Pengelola Server-Operator Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved