TERBUKTI Pungli! Dindik Tangsel Tak Kunjung Jatuhi Sanksi kepada Kepsek SDN Ciledug Barat

Kepala SDN Ciledug Barat Tangsel terbukti lakukan pungli seragam sekolah Rp 1,1 juta lewat rekening pribadi.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala SD Negeri Ciledug Barat. 

Laporan Wartawan TribunBanten, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut telah mengaku salah atas tindakannya yang meminta uang seragam sebesar Rp 1,1 juta melalui rekening pribadi.

Namun meski demikian, hingga saat ini Kepala SD Negeri Ciledug Barat tak kunjung mendapat tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala sekolah tersebut.

Baca juga: Cek Penerima PIP Tahap 2 Juli 2025: Ini Syarat, Jadwal Pencairan, dan Besaran Dana yang Diterima

“Hasil pemeriksaan sudah dilakukan, dan diakui oleh kepala sekolah bahwa dia salah dan tidak akan mengulang di kemudian hari,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (18/7/2025).

“Tapi kaitan dengan itu (sanksi) menjadi ranah teman-teman Bidang PTK (Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan-red),” imbuhnya.

Didin mengaku, dirinya telah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala Dindikbud Tangsel, dan sedang menunggu arahan lebih lanjut.

Sebab menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah memastikan kondusivitas dan kenyamanan anak dalam bersekolah.

“Makanya hari ini saya lapor ke Pak Kadis situasinya, dan Pak Kadis tadi menyampaikan ke saya untuk mengontrol situasi ibu dan anaknya di sekolah,” ucapnya.

“Karena kan harus satu-satu, dan yang paling penting itu bagi saya itu anaknya nyaman dulu di sekolah itu,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan kepala sekolah yang mencantumkan rekening pribadi untuk melakukan pembayaran seragam merupakan hal yang tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, potensi sanksi kepada kepala sekolah tetap ada, namun sedang berproses.

“Jadi bukan tidak disanksi, tapi on proses, dan ini lebih menekankan ke anak dulu kenyamanannya di sekolah,” tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved