Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Banding
Pasca divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Editor:
Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Tribu Network/Ist
DIVONIS PENJARA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupai impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Banyak pihak, termasuk pegiat antikorupsi melihat putusan tersebut kontroversial.
Di antaranya karena hakim tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting |
|
|---|
| BPKP Angkat Bicara soal Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Buntut Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Tolak Permohonan Sidang Ditunda, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Buntut Tom Lembong Bebas Karena Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/vonis-tom-lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.