Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Banding

Pasca divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Tribu Network/Ist
DIVONIS PENJARA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupai impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Banyak pihak, termasuk pegiat antikorupsi melihat putusan tersebut kontroversial.

Di antaranya karena hakim tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved