Warga Lebak Bisa Ajukan Bantuan Masjid dan Musala, Ini Syarat dan Prosesnya

Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, bisa mengajukan bantuan pembangunan sarana keagamaan mulai Senin (28/7/2025).

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbah/TribunBanten.com
Kepala Bagian Umum Setda Lebak, Iyan Fitriyana mengatakan, masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, bisa mengajukan bantuan pembangunan sarana keagamaan mulai Senin (28/7/2025). 

Forum Remaja Masjid (FRM),

Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP),

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT),

Forum Komunikasi Magrib Mengaji (FKGMM).

"Melalui pendekatan kewilayahan, kami menyebarkan informasi ini lewat kecamatan dan desa. Setiap usulan memiliki tahun perencanaan dan tahun realisasi," tuturnya.

Iyan berharap, bantuan ini dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan masyarakat Lebak.

"Akhlak, moralitas, dan lainnya harus terus dibangun. Kita bersama mendorong peningkatan sumber daya manusia di Lebak tercinta melalui pendekatan keagamaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved