Viral, Forum Silaturahmi Warga Tolak Gunung Karang Dijadikan Tempat Wisata

Viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga mendeklarasikan, penolakan kawasan Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang dijadikan tempat wisata

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
TANGKAP LAYAR - Viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga mendeklarasikan, menolak kawasan Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang, Banten, dijadikan tempat wisata. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga mendeklarasikan, penolakan kawasan Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang, Banten, dijadikan tempat wisata. 

Berdasarkan video yang diperoleh TribunBanten.com, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Musyawarah Warga Gunung Karang, dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas wisata seperti camping, tracking, hingga gowes di kawasan tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, seperti diunggah akun Instagram @pandeglangeksis dan @infopandeglang, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan sikap tegas mereka. 

Mereka menilai, kawasan Gunung Karang tidak layak dijadikan tempat wisata dengan alasan apa pun.

"Kami atas nama masyarakat wilayah Gunung Karang menolak dengan keras Gunung Karang dijadikan tempat wisata, terutama untuk camping, tracking, gowes, dan lainnya," kata salah satu tokoh masyarakat yang menyatakan pernyataan tersebut, dalam sebuah video. 

Baca juga: 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai Usai Terima SK PPPK, Wabup Iing : Harusnya Disyukuri Bersama

Pernyataan sikap itu disebut telah disepakati bersama pada Minggu, 27 Juli 2025.

"Itu pernyataan sikap kami yang disepakati hari Minggu 27 Juli 2025, sekian dan terima kasih," tutupnya.

Belum diketahui secara pasti, alasan warga menolak kawasan itu dijadikan tempat wisata. 

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meminta agar persoalan ini dikaji secara menyeluruh.

Menurut Iing, kawasan Gunung Karang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten yang bermitra dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan.

"Itu forum dari para ulama ya, terkait penolakan camping dan tracking di Gunung Karang. Tapi secara kewenangan, itu milik KLHK. Di provinsi, itu dijalankan oleh DLH Banten dan dikelola oleh Perhutani," ujarnya, Selasa (29/7/2025). 

Ia pun menyarankan agar pihak terkait, dalam hal ini Perhutani, memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang rencana pengembangan wisata, termasuk potensi manfaat maupun dampak negatifnya.

"Silakan tanya ke pihak Perhutani untuk sosialisasikan. Jelaskan dampak positifnya, juga dampak negatifnya seperti apa," katanya.

Baca juga: Sosok Lina Mukherjee, Selebgram yang Hamil di Luar Nikah, Pernah Dipenjara Kasus Makan Kulit Babi

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved