Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Sore atau Malam Ini Bebas
Kuasa hukum Tom Lembong mengungkap, surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNBNATEN.COM - Surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong disebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ia menjelaskan, bahwa hal itu dirinya ketahui setelah dihubungi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Prabowo Bukan yang Pertama, Presiden Soekarno hingga SBY juga Pernah Beri Abolisi ke Pihak Ini
"Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani," kata Ari kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
"Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari pak Sufmi Dasco beliau mengatakan Keppresnya sudah dipegang dan sudah ditandatangani," lanjutnya.
Alhasil, kata Ari, kini pihaknya pun tinggal menunggu hasil koordinasi dari berbagai pihak sebelum nantinya Keppres tersebut dikirim ke Rutan sebagai syarat membebaskan Tom Lembong.
"Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," ujarnya.
Ia juga mengemukakan, karena Keppres itu sudah ditandatangani Prabowo per Jumat 1 Agustus 2025 ini, maka pelaksanaan pembebasan Tom Lembong harus dilakukan di hari yang sama.
Pasalnya menurut dia, hal itu berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku terkait penerbitan Keppres yang ditujukan untuk seseorang.
"Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit dan panjang. Dan insyaAllah sore atau paling lambat malam ini Pak Tom bisa keluar bersama sama kita," kata dia.
Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Beredar Kabar Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, Eks Kapolda Banten Masuk Bursa |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Setujui Menkeu Purbaya Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tarik Anak Miskin Putus Sekolah agar Percaya Diri Lagi Lewat Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Heboh Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Mundur dari Jabatan Anggota DPR RI, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.