Prabowo Bukan yang Pertama, Presiden Soekarno hingga SBY juga Pernah Beri Abolisi ke Pihak Ini

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan pengampunan hukum dari Presiden Prabowo.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Sekretariat Presiden
PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto bukanlah presiden pertama di Indonesia yang memberikan pengampunan hukum berupa abolisi, kepada terdakwa.

Dua presiden Indonesia terdahulu sebelum Prabowo, ternyata juga pernah memberikan abolisi

Diketahui, Presiden Prabowo memberikan pengampunan hukum kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.

Baca juga: Kata Pakar HTN Refly Harun Usai Presiden Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi: Bijak dan Konstitusional

Pengampunan hukum terhadapnya diberikan setelah Prabowo mengirimkan Surat Presiden ke DPR RI.

Isinya Prabowo meminta agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mendapatkan Abolisi dan Amnesti terkait vonis hukum yang mereka dapatkan.

Mendapatkan surat itu, DPR RI menggelar rapat pada Kamis (31/7/2025) dan menyetujui permintaan itu.

Ternyata berdasarkan catatan sejarah, pemberian abolisi ini bukan yang pertama kali diberikan.

Diketahui hak memberikan abolisi ini adalah hak preogratif dari Presiden. Hal ini melekat kepada presiden.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.

Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam praktiknya, pemberian abolisi juga memerlukan persetujuan DPR sesuai UU No. 11 Tahun 1954

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jika Abolisi telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi, maka Tom Lembong akan dibebaskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved