Prabowo Bukan yang Pertama, Presiden Soekarno hingga SBY juga Pernah Beri Abolisi ke Pihak Ini
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan pengampunan hukum dari Presiden Prabowo.
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto bukanlah presiden pertama di Indonesia yang memberikan pengampunan hukum berupa abolisi, kepada terdakwa.
Dua presiden Indonesia terdahulu sebelum Prabowo, ternyata juga pernah memberikan abolisi.
Diketahui, Presiden Prabowo memberikan pengampunan hukum kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.
Baca juga: Kata Pakar HTN Refly Harun Usai Presiden Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi: Bijak dan Konstitusional
Pengampunan hukum terhadapnya diberikan setelah Prabowo mengirimkan Surat Presiden ke DPR RI.
Isinya Prabowo meminta agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mendapatkan Abolisi dan Amnesti terkait vonis hukum yang mereka dapatkan.
Mendapatkan surat itu, DPR RI menggelar rapat pada Kamis (31/7/2025) dan menyetujui permintaan itu.
Ternyata berdasarkan catatan sejarah, pemberian abolisi ini bukan yang pertama kali diberikan.
Diketahui hak memberikan abolisi ini adalah hak preogratif dari Presiden. Hal ini melekat kepada presiden.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.
Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dalam praktiknya, pemberian abolisi juga memerlukan persetujuan DPR sesuai UU No. 11 Tahun 1954
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jika Abolisi telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi, maka Tom Lembong akan dibebaskan.
| Penjual Tempe di Cilegon Respon Pidato Presiden Prabowo: Kalau Dolar Naik, Harga Kedelai Ikut Naik |
|
|---|
| Respon Presiden Prabowo Usai Rupiah Ambruk ke Level Terendah Rp17.602: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden Prabowo di Tangerang Capai 1,15 Ton, Harganya Tembus Rp110 Juta |
|
|---|
| Pamer Foto Bareng SBY, Gus Dur hingga Wapres Gibran, Ahmad Dhani: Kata Deterjen 78 Haus Validasi |
|
|---|
| Website DPRD Lebak Diretas, Tulis Pesan untuk Presiden Prabowo Minta MBG Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PRESIDEN-PRABOWO-Subianto-X.jpg)