Amnesti Hasto Kristiyanto, Dasco Tegaskan Tak Ada Kaitan soal Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal amnesti Hasto Kristiyanto.

Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Setelah bebas, Hasto mengatakan akan terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

Meski begitu, Presiden kelima RI ini pun mengatakan PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. 

Namun, kata Megawati, PDIP akan bersuara lantang dan bertindak tegas terhadap setiap penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial dan amanat penderitaan, hukum yang berkeadilan.

“Sebab bagi kita keberpihakan bukan soal berada di dalam atau di luar pemerintahan tetapi soal setiap pada kebenaran dan berpihak pada moralitas politik yang diajarkan bapak bangsa kita Bung Karno,” ujarnya.

Amnesti Hasto Kristiyanto

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hasto, mantan Sekjen PDIP, dinyatakan bersalah karena menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Ia juga diduga merintangi penyidikan dengan membantu Harun melarikan diri, meski dakwaan ini tidak terbukti di pengadilan.

Presiden Prabowo mengajukan amnesti melalui Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, mencakup 1.178 orang termasuk Hasto.

DPR menyetujui amnesti tersebut dalam rapat konsultasi di Senayan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut amnesti ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional menjelang HUT RI ke-80.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved