Dewan Dorong Dindikbud Tangsel Copot Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ricky Yuanda Bastian, mendorong Dindikbud Tangsel untuk memberikan sanksi copot jataban

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri
SOAL PUNGLI SERAGAM SEKOLAH - Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ricky Yuanda Bastian, mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel untuk memberikan sanksi copot jataban terhahap Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Ciledug Barat.

Pasalnya, Kepsek SD Negeri Ciledug Barat itu diduga telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) jual beli seragam, terhadap dua orang siswa sebesar Rp 2,2 juta.

Ricky mengatakan, pemberian sanksi itu juga dapat menjadi syok terapi bagi kepala sekolah lainnya, agar tidak melakukan hal serupa.

"Saya Senin kemarin, sudah ngobrol dengan Pak Kadis Pendidikan, akan dilakukan penindakan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah

"Adapun nanti bentuknya seperti apa, saya belum dapat informasi secara riil, baru secara lisan saja," sambungnya.

"Tapi memang saya juga tanya, kongkrit nya seperti apa tindakan nya? Kemudian dia (Kadis Dindikbud Tangsel) sampaikan, kita akan copot. Ini juga akan menjadi syok terapi buat kepala sekolah lainnya," jelasnya.

Menurutnya, praktik pungli di lingkungan sekolah merupakan permasalahan serius dan dapat mengotori tujuan mulia dari adanya pendidikan.

Oleh karena itu, dirinya berharap, kasus pungli di lingkungan sekolah harus menjadi atensi dari Dindikbud Tangsel.

Sebab kata Ricky, jika tidak diberantas dengan segera, tindakan tersebut berpotensi menjadi masalah yang berulang.

"Kami berharap kasus pungli ini menjadi atensi dari dinas pendidikan, dalam hal ini ayo kita duduk bareng mengatasi masalah pungli," kata Ricky.

Baca juga: Profil Brigjen Hengki, Kapolda Banten Baru Pengganti Irjen Suyudi, Intip Harta dan Jenjang Kariernya

"Jangan sampai kemudian, ini menjadi potensi kecurangan di sisi pendidikan. Kan niatnya pendidikan itu mulia, tapi kalau kemudian dikotori dengan cara-cara yang tidak sehat dengan adanya pungli dan memberatkan masyarakat, ini yang harus diberantas," imbuhnya.

"Supaya juga tidak jadi polemik setiap tahunnya, karena kalau kita perhatikan kan ini akan menjadi polemik setiap tahun," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memanggil Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembelian seragam sekolah.

Pemanggilan itu dilakukan sebagai pemeriksaan, guna mengklarifikasi dugaan pungutan sebesar Rp 1,1 juta per siswa yang ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.

Pasalnya, Kota Tangerang Selatan sempat dihebohkan dengan kisah memilukan seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, Nur Febri Susanti (38).

Nur Febri Susanti dikabarkan tak sanggup membayar pungutan seragam sekolah yang mencapai Rp 1,1 juta per anak.

Bukan hanya itu, pemungutan uang seragam juga dinilai tak lazim, karena diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi sang kepala sekolah.

"Kami sudah memanggil dan memeriksa kepala sekolah terkait dugaan pungutan," ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, Serpong, Tangsel, dikutip Minggu (20/7/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, kepala sekolah mengakui bahwa dirinya mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai tempat pembayaran seragam. 

Menurut Didin, kepala sekolah berdalih tujuannya untuk memfasilitasi orang tua murid yang ingin mencicil pembayaran. Namun demikian, Didin menegaskan bahwa prosedur tersebut tetap tidak dibenarkan.

"Mungkin niat awalnya untuk menyicil, tapi apapun alasannya, tidak boleh menggunakan rekening pribadi untuk pembayaran seragam," jelasnya.

Didin juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada orang tua siswa yang melakukan pembayaran ke rekening pribadi tersebut.

"Alhamdulillah, selama pemeriksaan berlangsung, belum ada pembayaran dari orang tua kepada kepala sekolah itu," ucapnya.

Hasil pemeriksaan ini, kata Didin, akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Kalau soal sanksi, kami serahkan ke pimpinan, tapi yang jelas, tindakan ini sudah memberikan dampak dan jadi perhatian," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved