BPKP Angkat Bicara soal Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Buntut Kasus Impor Gula
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya angkat bicara soal auditornya atas nama Chusnul Khotimah dilaporkan ke Ombudsman RI.
Selain laporkan auditor BPKP ke ombudsman, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Lembong secara resmi mengajukan laporan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), menilai majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi impor gula telah melanggar kaidah etik dan profesionalisme.
Pelaporan dilakukan bukan sebagai upaya menolak putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk perjuangan agar mekanisme hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari politisasi.
Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.
Setelah menjalani persidangan intensif dengan lebih dari 90 saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan), mengklaim terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara dirugikan.
Lembong sendiri membantah niat jahat (mens rea), dan timnya pun mengajukan banding pada 22 Juli 2025 di tengah kritik terhadap pertimbangan hukum yang dianggap bias.
Kemudian secara mendadak, situasi berubah ketika Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden R‑43/Pres/07/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 mengajukan abolisi atas nama Lembong, yang disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.
Dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah persetujuan DPR, Keputusan Presiden dikeluarkan dan seluruh proses hukum terhadap Lembong dihentikan efektif, membuatnya bebas tanpa syarat.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa abolisi menghapus segala akibat hukum putusan pengadilan, termasuk proses banding atau eksekusi hukuman.
Meski bebas dari tekanan pidana, kekhawatiran atas prosedur persidangan tetap hidup di ruang publik.
Kuasa hukum Lembong menyampaikan bahwa laporannya tidak menyasar hasil vonis, tetapi menyoroti keseriusan integritas hakim.
Khususnya karena muncul pertimbangan subjektif seperti menyebut Lembong “mengusung ideologi ekonomi kapitalis” yang tidak pernah dikonfrontasikan dalam dokumen persidangan atau dijelaskan saksi ahli mana pun.
Ia menuntut MA dan KY membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pernyataan terbaru dari Komisi Yudisial melalui juru bicaranya, Mukti Fajar, menyatakan bahwa lembaga itu tetap membuka pintu evaluasi terhadap putusan hakim Lembong, bahkan setelah adanya abolisi.
KY menyatakan telah memasukkan kasus ini ke dalam proses analisis internal sebagai upaya memantau integritas peradilan korupsi.
Namun Fajar belum bersedia mengungkap sejauh mana temuan terkait dugaan penyimpangan tersebut telah mencapai tahap pemeriksaan.
Tolak Permohonan Sidang Ditunda, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Buntut Tom Lembong Bebas Karena Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.