Breaking News

Kasus Korupsi

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel Segera Disidang

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Tangsel 2024 segera disidangkan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Dok. Kejati Banten.
Momen penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 4 (empat) orang tersangka (tersangka SYM, tersangka TAKP, Tersangka WL dan tersangka Z, di ruangan Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/8/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan atau DLHK Tangsel, pada tahun 2024 segera disidangkan.

Hal itu menyusul, telah dilaksanakannya penyerahan berkas perkara terhadap empat tersangka yakni SYM, TAKP, WL, dan tersangka ZY.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna.

Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 M di Tangerang Selatan

Ia mengatakan, seluruh berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi terhadap keempat tersangka dinyatakan lengkap.

"Bahwa perbuatan para tersangka secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, pada Senin (11/8/2025).

"Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan, selanjutnya para tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang selama 20 hari.

"Terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 - 30 Agustus 2025," ucap Rangga.

Para tersangka tersebut, lanjut Rangga, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.

Dirinya menyebut, setelah tahap II ini rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.

"Dan selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan," tutupnya.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Oleh DLHK Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Februari 2025, mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Pengelolaan sampah di Pemkot Tangsel tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta dari PT EPP dengan nilai kontrak Rp 75 juta.

Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula, saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

"Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan," kata Aditya di kantor Kejati Banten, Selasa (4/2/2025).

Aditya menjelaskan, kasus itu awalnya ditelusuri oleh tim Intelijen Kejati Banten dan kemudian dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus).

Lanjut Aditya, tim pidsus menemukan adanya dugaan korupsi karena dari nilai kontrak Rp 75 miliar, untuk angkut Rp 50 miliar dan pengelolaan sampah Rp 25 miliar ada yang tidak dikerjakan.

"Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah," katanya.

Menurut Aditya, PT EPP sebagai penyedia pengelolaan sampah tidak menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari reduce, reuse, dan recycle (3R).

Baca juga: Bupati Serang Instruksikan Pengelolaan Sampah Pakai Dana Desa, Apdesi Sambut Baik

Dalam kasus tersebut ungkap Aditya, penyidik telah menemukan adanya dugaan kongkalikong antara pihak swasta dan instansi terkait.

"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah mendapatkan temuan bahwa sebelum terjadinya proses kontrak tersebut telah terjadi persekongkolan antara para pihak."

"Sehingga PT EPP yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah mendapatkan kontrak tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved