Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung Gegara Silfester Matutina Belum Dipenjara

Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, hingga kini masih menghirup udara bebas meski sudah divonis bersalah.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Kompas.com/Kompas TV
SILFESTER MASIH BEBAS - Silfester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), hingga kini masih bebas. Padahal, dia sejatinya harus dipenjara 1,6 tahun, karena itu kubu Roy Suryo melaporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung.  

"Kelalain yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalain biasa," ucapnya. 

"Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," imbuhnya.

Sebelumnya, Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi menanggapi soal vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.

Silfester mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.

Baca juga: Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana

Untuk informasi, Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Silfester Matutina Belum Dipenjara, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved