HUT ke 80 RI
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin
Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Setya Novanto bebas
Setya Novanto
remisi khusus
remisi hukuman
remisi Hari Kemerdekaan RI
korupsi
Lapas Sukamiskin
| Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Salah Satunya Rajin Berkebun di Lapas Sukamiskin |
|
|---|
| Momen Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo Ikut Meriahkan HUT ke-80 RI Pakai Tenun Nusantara |
|
|---|
| PROFIL Kolonel Pnb Sunar Adi Wibowo, Komandan Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus di HUT ke-80 RI |
|
|---|
| Dapat Remisi Dasawarsa 2025 di HUT ke-80 RI, 53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Langsung Sujud Syukur |
|
|---|
| Wujudkan Listrik Andal untuk Rakyat, PLN Indonesia Power UBP Suralaya Siaga Penuh di HUT Ke-80 RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.