Kasus Korupsi

Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras

Inilah profil Setya, Mantan Ketua DPR RI yang menjadi Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunNetwork/Kompas.com
Inilah profil Setya, Mantan Ketua DPR RI yang menjadi Narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). 

- Kasus e‑KTP: Disangkakan sebagai otak korupsi dalam proyek e‑KTP—dengan kerugian negara miliaran rupiah. Ia akhirnya ditangkap KPK pada November 2017 dan diadili.

- Dalam sidang April 2018, ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan restitusi sebesar USD 7,3 juta.

Ia juga dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah bebas.

Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor hingga 1 April 2029.

Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat, satu kali setiap bulan.

“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.

Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.

Perjalanan Kasus dan Panen Potongan Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP

Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Kemendagri tahun anggaran 2011–2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Ia menerima gratifikasi berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November 2017 setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved