Kelompok Pemuda Pandeglang Mengadu ke Ombudsman soal Pengelolaan Sampah Tangsel ke TPA Bangkonol

Kelompok yang mengatasnamakan pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten, melayangkan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa (19/8/2025). 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Pribadi
PENGELOLAAN SAMPAH - Kelompok yang mengatasnamakan pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten, melayangkan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa (19/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kelompok yang mengatasnamakan pemuda di Kabupaten Pandeglang, Banten, melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa (19/8/2025). 

Dalam surat tersebut, mereka meminta kepada Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terhadap kerja sama sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Pandeglang

"Jadi kami minta Ombudsman RI Perwakilan Banten ini untuk mendalami kerja sama pembuang sampah ke TPA Bangkonol," ujar Ahmad Syafaat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025). 

Ahmad menduga, kerja sama pengelolaan sampah tersebut terdapat adanya dugaan maladministrasi.

Baca juga: Pemuda Pandeglang Minta Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel di TPA Bangkonol Ditinjau Ulang

Terlebih, tambah dia, kerja sama itu tidak ada transparan dan terkesan mengabaikan partisipasi publik, salah satunya adalah masyarakat. 

"Jadi ketika partisipasi publik tidak dilibatkan, maka ini terkesan tertutup dan memaksakan. Makanya perlu ada pengawasan dari Ombudsman RI," katanya. 

"Dan perlu kami tegaskan, ini bukan sekadar soal teknis sampah, ini soal martabat daerah." 

"Kami juga tidak akan tinggal diam, ketika Pandeglang diperlakukan sebagai halaman belakang untuk sampah," sambungnya. 

Ia juga menilai bahwa pemerintah menutup mata atas persoalan yang terjadi, untuk itu pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat. 

"Artinya gerakan ini menandai babak baru, bahwa perlawanan masyarakat Pandeglang sangat kuat terhadap ketidak adilan," pungkasnya.

Selain melayangkan surat ke Ombudsman RI, mereka juga telah melayangkan surat pengaduan ke pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel). 

Baca juga: 18 Desa di Kabupaten Pandeglang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1,3 Miliar, Ada Cadasari-Labuan

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani perjanjian kerja sama penanganan sampah, pada Jumat (25/7/2025).

Penandatanganan itu dilakukan sebagai langkah strategis guna mengatasi masalah overload yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih di Ruang Anggrek Puspemkot Tangsel.

Selain itu, proses penandatanganan juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.

Usai penandatanganan, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, proses kerja sama dengan Pemkab Pandeglang itu telah didiskusikan sejak lama.

"Diskusi ini sudah cukup lama dilalui Pak Wali Kota dan juga oleh Bupati Pandeglang dan kami tindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan.

"Diskusi itu menghasilkan poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama," sambungnya.

Pilar mengungkapkan, dengan kerja sama tersebut nantinya sampah yang ada di Kota Tangsel akan dikirimkan ke TPA Bangkonol yang ada di Pandeglang.

"Insyaallah mulai akhir Agustus di minggu ke empat bis mulai beroperasional 500 ton per hari," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, kerja sama tersebut dapat berjalan dengan lancar juga berkat dukungan dari DPRD Kota Tangsel, DPRD Kabupaten Pandeglang, dan masyarakat di dua daerah tersebut.

Selain itu kata Pilar, kerja sama penanganan sampah juga berjalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup memperbolehkan TPA Bangkonol aktif menjadi tempat pengolahan sampah.

"Dari Kementerian Lingkungan Hidup diperbolehkan karena layak mengelola sampah," ucapnya.

"Sedangkan di TPA Cipeucang Tangsel kan saat ini overload, maka kita kerjasamakan pengolahan sampah selama 4 tahun sambil menunggu projek PSEL selesai," terangnya.

Adapun untuk teknis pengangkutannya, bakal dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga. 

"Sekarang kita sedang koordinasi terkait prosesnya. Seperti apa yang penting mengikuti aturan ya untuk proses lelangnya," ucap Pilar.

"Jalurnya itu secara teknis sudah dituangkan di dalam kerjasama. Dan itu memang sudah disurvei jalurnya yang memang benar-benar bisa dilalui. Lewat tol pasti, Tol Rangkas Bitung," tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, warganya mendukung adanya kerja sama penanganan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Bangkonol itu.

Menurutnya, rute yang dilalui truk pengangkut sampah tak banyak melintasi pemukiman sehingga tak akan mengganggu masyarakat sekitar. 

"Di Bangkonol Alhamdulillah masyarakat kita sangat welcome, menyambut baik kerja sama ini dan kaitan hal-hal lain tentu ada evaluasi yang kami lakukan," ujar Iing.

"InsyaAllah kita berdoa kepada Allah karena memang kerjasama ini semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Kota Tangsel," imbuhnya.

"Tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin supaya kerjasama ini dapat sesuai yang diharapkan kita bersama," tandasnya.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved