Sementara Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nur Azizah membantah tak melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga.
"Semua dikunjungi dan dikonfirmasi perihal status dukungan. Adapun jika merasa dicatut bisa melaporkan ke Bawaslu," katanya.
Ia menduga warga yang NIK nya dicatut tersebut tidak bisa ditemui saat dilakukan verifikasi faktual. Namun hal itu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) syarat dukungan.
"Berarti kategori tidak bisa ditemui. Status dukungan TMS," pungkasnya.