Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto saat ditemui TribunBanten.com, Sabtu (21/12/2024)

Kebijakan sistem tilang poin itu, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, diatur besaran poin setiap jenis pelanggaran yang dilanggar oleh para pengguna jalan.

Baca juga: Sopir Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer Hingga Senggol Pemotor, Terancam 3 Tahun Penjara

Setiap pelanggaran memiliki besaran poin yang berbeda-beda, mulai dari pelanggaran ringan 1 poin, hingga pelanggaran berat 12 poin yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun pelaksanaannya, dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 

"Kecuali sifatnya kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia itu ada videonya, seperti yang viral kemarin itu bisa kita integrasi untuk dimasukan ke sistem ETLE, nanti secara otomatis bisa juga kita proses," ungkapnya.

Baca juga: Senggol Emak-emak Hingga Jatuh dari Motor, Sopir Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer Ditangkap

AKP Mulya berharap kepada masyarakat bisa ikut serta membantu pihak kepolisian agar melaporkan setiap insiden yang terjadi di jalan raya.

"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada di jalan raya ugal-ugalan, balap liar langsung aja di video lalu kirim ke kita, nanti secara otomatis kita masukan ke ETLE penindakannya," pungkasnya.

Berita Terkini