Cara Aktivasi KTP Digital Secara Online 2025

Berikut ini cara aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
ILUSTRASI AKTIVASI KTP DIGITAL - Cara membuat KTP Digital atau aktivasai Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online lewat HP, Sabtu (15/2/2025) 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mudah bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Perlu diketahui saat ini, KTP digital mulai diterapkan di berbagai daerah Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan. 

KTP digital memungkinkan masyarakat mengakses identitasnya secara elektronik melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. 

Tentu dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan atau rusaknya kartu fisik. 


Selain itu, KTP digital juga memungkinkan dokumen kependudukan yang kini tak perlu dicetak atau disimpan dalam bentuk fisik. 

Dengan begitu, proses administrasi menjadi lebih efisien dan cepat. 

Baca juga: Mulai Agustus 2025, Pemerintah Bakal Salurkan Bansos PKH Pakai Aplikasi IKD atau KTP Digital

Hal ini dikarenakan KTP dipakai untuk berbagai urusan dari kesehatan, pajak, perbankan, dan lainnya. 

Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital dan apa saja syaratnya?

Cara membuat KTP Digital dan syaratnya

Dalam hal pembuatan KTP Digital, Anda wajib memiliki handphone dengan akses internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri. 

Baca juga: Cara Mudah Aktivasi KTP Digital Secara Online Lewat HP dan Syaratnya

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Anda dapat menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif. 

Lebih lanjut, cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut: 

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 
  • Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat email, serta nomor ponsel yang aktif, lalu klik "Verifikasi Data" 
  • Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan face recognition 
  • Datangi kantor Disdukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR 
  • Cek alamat email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi 
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha 
  • Aktivasi IKD selesai dan KTP digital berhasil dibuat. 

Baca juga: Pembuatan e-KTP Masyarakat Baduy Luar Capai 8.000 Jiwa, Disdukcapil Lebak Targetkan Selesai di 2025

Selanjutnya, Anda bisa login ke IKD menggunakan email dan PIN yang sudah terdaftar untuk melihat KTP digital.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital, bisa melakukannya di Kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili. 

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. 

Itulah informasi mengenai cara membuat KTP digital via aplikasi IKD dan syaratnya. Semoga bermanfaat!


Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved