TRIBUNBANTEN.COM - Gugatan perkara terkait ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo gugur, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan bahwa pihaknya tak punya kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Sleman mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara terkait ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo. Penggugat dalam perkara ini adalah Ir. Komardin.
Baca juga: ASN di Pandeglang Dilarang Live TikTok Pribadi saat Jam Kerja, BKPSDM Ancam Sanksi Bagi Pelanggar
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho, menyatakan bahwa sidang perkara tersebut digelar secara daring.
"Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025).
Agung menjelaskan bahwa majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.
Dalam putusan itu, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat.
"Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut," tuturnya.
"Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Tom Lembong Bebas Karena Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula
Menurut Agung, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini sekaligus menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.
"Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman," jelasnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.
"Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com