Kisah Salinah, Lansia asal Pamarayan Serang Gagal Umrah, Tabungan Hasil Tani Raib Ditipu Muthawif

Dalam kasusnya, Salinah tak sendiri. Anaknya Sanimah (49 tahun) dan menantunya Sanusi (54 tahun) juga menjadi korban penipuan umrah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Wawan Perdana
Dok./Keluarga
KORBAN PENIPUAN - Salinah (71 tahun), perempuan lanjut usia (Lansia) asal Kampung Golok, RT/RW 13/04, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, jadi korban penipuan umrah saat ditemui di rumahnya, Sabtu (14/2/2026). Terduga pelaku penipuan kini telah ditangkap Polres Serang. 

Tanpa memberitahu pelaku, keluarga korban datang menjemput dan membawa pulang korban beserta pelaku.

"Karena kami mencurigai gerak-gerik pelaku bahwa adanya indikasi penipuan, lalu saya menyimpulkan untuk pelapor sekaligus membawa pelaku ke Polsek Pamarayan," ungkap Sanimah.

Setelah dibawa ke Polsek Pamarayan, pelaku langsung diproses dan dibawa ke Polres Serang.

Baca juga: Modus Umrah Mandiri, Mutawif di Serang Tipu Jemaah Puluhan Juta untuk Bayar Utang

Pelaku Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Serang mengamankan Mustofa (44 tahun), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah.

Kapolres Serang Andri Kurniawan menyampaikan, pelaku yang berprofesi sebagai mutawif atau pembimbing ibadah umrah itu dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Makkah.

Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.

“Setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ujar Andri.

Selain tiga korban utama tersebut, polisi juga menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan keberangkatan umrah dan haji yang dilakukan oleh tersangka.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, tiga koper besar berwarna biru, tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kuitansi pembayaran.

Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perjalanan ibadah.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran,” ucapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved