Profil PT SBM, BUMD Kabupaten Serang yang Dirutnya Diduga Korupsi Rp 2,3 M: Bergerak di Bidang Ini

PT. Serang Berkah Mandiri yang merupakan milik BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini sedang ramai menjadi bahan perbincangan.

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar Google Map
PT Serang Berkah Mandiri berdiri sejak tahun 2004 diresmikan oleh Bupati Serang Bunyamin yang pada saat itu menjabat.  

"Adapun uang yang masuk kedalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000 yang ditransfer langsung dari rekening PT. Serang Berkah Mandiri sedangkan sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung," dikutip dari keterangan resmi Kejari Serang.

Atas perbuatannya, Isbandi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Wali Kota Budi Rustandi Terbitkan Surat Edaran, Warga Diminta Giatkan Siskamling

"Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP)," jelasnya.

Saat ini, Isbandi telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 September hingga 05 Oktober 2025.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved