Dana Desa 2025

Bendahara Desa Petir Serang Bawa Kabur Dana Pembangunan Jalan hingga BLT

Bendahara Desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa tahun anggaran 2025 Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Miliaran Dana Desa Petir anggaran tahun 2025 diduga dibawa kabur bendahara desa. 

Mekanisme Pencairan Dana Desa

Pencairan dana desa melalui mekanisme berikut:

1. Dari Kas Negara ke Kas Daerah: Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

2. Dari Kas Daerah ke Kas Desa: Setelah sampai ke RKUD, dana kemudian dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat. 

Tujuan Dana Desa

Tujuan dana desa adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana desa juga ditujukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan, mengembangkan perekonomian desa melalui BUMDes, serta memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui partisipasi dan gotong royong. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved