Dana Desa 2025
Bendahara Desa Petir Serang Bawa Kabur Dana Pembangunan Jalan hingga BLT
Bendahara Desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa tahun anggaran 2025 Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Mekanisme Pencairan Dana Desa
Pencairan dana desa melalui mekanisme berikut:
1. Dari Kas Negara ke Kas Daerah: Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
2. Dari Kas Daerah ke Kas Desa: Setelah sampai ke RKUD, dana kemudian dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Tujuan Dana Desa
Tujuan dana desa adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana desa juga ditujukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan, mengembangkan perekonomian desa melalui BUMDes, serta memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui partisipasi dan gotong royong.
| BPD Ungkap Fakta-Fakta Bendahara Desa Petir Bawa Kabur Dana Desa: Staf-OB Tiba-Tiba Ditransfer Uang |
|
|---|
| Kasus Bendahara Bawa Kabur Dana Desa Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tangkap Pelaku |
|
|---|
| 16 Desa di Kabupaten Bandung Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp2 Miliar, Ada Cimekar hingga Cinunuk |
|
|---|
| 16 Desa di Kabupaten Cianjur Terima Dana Desa 2025 Paling Tinggi, Desa Sirnagalih Capai Rp 2 Miliar |
|
|---|
| 19 Desa di Kabupaten Garut Terima Dana Desa Lebih dari Rp 1,5 Miliar, Ada Bojong hingga Cintanagara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Dana-Desa-kantor-desa-Petir.jpg)