DPRD Kabupaten Serang Apresiasi KepGub Banten Soal Aturan Jam Operasional Truk Tambang

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan KepGub soal jam oprasional

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati apresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni yang menerbitkan KepGub tentang aturan jam operasional truk tambang. 

“Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” pungkasnya.

 

Adapun untuk pembatasan ini berlaku pada ruas jalan sebagai berikut: 

1. Kota Cilegon

a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);

b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);

c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);

d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan

e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

2. Kabupaten Serang

a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);

b. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional);

c. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional);

d. Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional);

e. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved