DPRD Kabupaten Serang Apresiasi KepGub Banten Soal Aturan Jam Operasional Truk Tambang
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan KepGub soal jam oprasional
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
“Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” pungkasnya.
Adapun untuk pembatasan ini berlaku pada ruas jalan sebagai berikut:
1. Kota Cilegon
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan
e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).
2. Kabupaten Serang
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
pembatasan jam operasional
jam operasional kendaraan truk
jam operasional
KepGub Banten
Desi Ferawati
DPRD Kabupaten Serang
| Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
|
|---|
| Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Warga Kramatwatu Serang Turun ke Jalan Lagi: Tuntut Pemerintah Berlakukan Jam Operasional Truk Odol |
|
|---|
| Tanggul Desa Puser Bocor, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Desak Normalisasi Kali Ciujung Lama |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Lebak Apresiasi Terbitnya Perbub Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.