Angka Pengangguran di Kabupaten Serang Turun pada 2025, Ini Penjelasan Disnakertrans

Disnakertrans Kabupaten Serang mencatat tingkat pengangguran terbuka di wilayah tersebut mengalami penurunan di tahun 2025.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Faisal Rahmansyah - angka pengangguran terbuka di Kabupaten Serang mengalami penurunan di tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat tingkat pengangguran terbuka di wilayah tersebut mengalami penurunan di tahun 2025.

Pada tahun 2024, angka pengangguran di Kabupaten Serang berada di angka 9,18 persen. Sementara pada tahun 2025, angka tersebut turun menjadi 8,73 persen.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Faisal Rahmansyah, mengatakan penurunan tersebut merupakan hasil dari berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah.

Baca juga: Temuan Kemnaker: Dua Pabrik di Banten Tampung 583 TKA Ilegal

“Penurunan ini merupakan hasil kolaborasi bersama dunia usaha dan industri, serta peran Balai Latihan Kerja (BLK) yang terus meningkatkan kompetensi pencari kerja,” ujar Faisal kepada TribunBanten.com, Jumat (21/11/2025).

Meski demikian, Faisal mengakui bahwa persaingan dunia kerja masih sangat ketat. 

Menurutnya, perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan industri.

“Kami terus mendorong peningkatan kemampuan dan daya saing tenaga kerja lokal agar mereka mampu bersaing di dunia industri,” katanya.

Selain pelatihan, Faisal menjelaskan bahwa Disnakertrans juga mengembangkan program pemagangan dan upskilling bekerja sama dengan berbagai perusahaan.

“Kami mendorong perusahaan menyediakan ruang pemagangan agar pencari kerja dapat meningkatkan keterampilannya,” ujarnya.

Faisal juga meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang untuk melaporkan penerimaan tenaga kerja serta mengutamakan warga lokal.

“Kami mengimbau perusahaan agar melaporkan proses rekrutmen dan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved