Pemkab Serang Serahkan Sertifikat GBH RS Adhyaksa ke Kejagung RI

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR menyerahkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Pemkab Serang melalui DPUPR menyerahkan sertifikat GBH RS Adhyaksa ke Kejagung RI, Sabtu, (22/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR menyerahkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau atau BGH Rumah Sakit Adhyaksa Banten ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.

Sertifikat BGH RS Adhyaksa Banten yang berlokasi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas atau Plt Kepala DPUPR Febrianto yg didampingi Kabid Bina Konstruksi, setelah mendapat arahan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Diketahui, sertifikat BGH sendiri merupakan pengakuan resmi bahwa sebuah bangunan memenuhi standar kriteria lingkungan dan keberlanjutan, seperti efisiensi energi, air, dan pengelolaan sumber daya.

Sertifikasi ini memiliki tiga tingkatan yakni Pratama, Madya, dan Utama yang bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang ramah lingkungan, efisien, dan sehat. 

Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Kejagung RI yang telah membangun gedung RS Adhyaksa sesuai dengan standar, sehingga layak untuk mendapatkan sertifikat BGH.

"RS Adyaksa ini menjadi salah satunya di Indonesia yang pertama mendapatkan sertifikat BGH, ini patut dicontoh. Alhamdulillah sertifikatnya sudah kita serahkan setelah ada perintah dari Ibu Bupati," ujarnya, Sabtu, (22/11/2025).

Baca juga: Abdul Gofur Temukan Warung Remang-remang di JLS Berdiri di Lahan Milik Pemerintah Desa

Kasi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan menjelaskan, sertifikat BGH RS Adhyaksa Banten yang diserahkan ke Kejagung RI mendapat predikat Madya.

"Sertifikat telah kita sampaikan setelah ada bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum atau KemenPU. Perlu diketahui bangunan RS Adhyaksa ini salah satunya di Indonesia yang pertama mendapat sertifikat BGH untuk tahap pelaksanaan," katanya.

Ia menjelaskan, sertifikat BGH didapat setelah pihak Kejagung mendapatkan persetujuan bangunan gedung atau PBG dan sertifikat layak fungsi atau SLF. "Jadi dari Kejagung memohonkan ke kita untuk diterbitkan sertifikat BGHnya," paparnya.

Selain untuk RS Adhyaksa, DPUPR Kabupaten Serang juga telah menerbitkan sertifikat BGH untuk dua bangunan lainnya di Kabupaten Serang, namun baru hanya perencanaan, sedangkan untuk RS Adhyaksa sudah sampai pelaksanaan.

"Kalau RS Adyaksa ini dari sisi perencanaan sekaligus sisi pelaksanannya, jadi dua-duanya sudah diterbitkan," ungkapnya.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat BGH di antaranya, dari perencanaan awal ketika akan membangun gedung harus benar-benar rapih, begitu juga dengan detail engineering design atau DED, dan fungsinya.

"Jadi tidan mudah sebuah perkantoran atau bangunan bisa mendapatkan sertifikat BGH, karena proses untuk mendapatkannya sangat ketat. Konstruksi bangunan dari perencanaan sampa akhir terus kita pantau," tutur Dadan.

Jika konstruksi bangunan tidak sesuai dengan desain awal, lanjut Dadan, maka sertifikat BGH tidak bisa diterbitkan. Namun untuk RS Adhyaksa Banten setiap diarahkan selalu diikuti sehingga diterbitkan sertifikat BGHnya.

"Yang menerima sertifikatnya Karo Umum Kejagung. Mulai tahun 2026 dan seterusnya bangunan yang luasannya mencapai 5.000 meter wajib memiliki sertifikat BGH sesuai ketentuan Kementerian PU," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved