Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

5 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Berakhir 31 Oktober 2025 : Cek Infonya

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana antrean panjang kendaraan roda dua mengular di area depan Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Artinya ada sisa waktu sekitar lima hari lagi, untuk masyarakat Banten bisa menikmati program tersebut.

Bagi masyarakat Banten yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten tahun 2025, ayo segera datangi samsat terdekat sebelum programnya berakhir.

Segera urus persyaratan dan datang langsung ke petugas agar bisa menikmati program yang masih berlangsung.

Baca juga: Sosok Julia Prastini, Selebgram Viral Selingkuhi Na Daehoon Suami Asal Korea, Kini Muncul Minta Maaf

Seperti diketahui, kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Semula, program ini hanya berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa berlakunya.

 

 

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini, maka kami perpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025,” ujar Andra.

Mengutip laman Bapenda Banten, ada tiga alasan utama program ini diperpanjang:

- Membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi.

- Mendorong wajib pajak lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.

- Mengurangi tunggakan lama tanpa menambah beban baru bagi pemilik kendaraan.

 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli

- KTP asli sesuai nama di STNK

- Hasil cek fisik kendaraan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan)

Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administratif.

Baca juga: Pengemudi Toyota Lexus Tewas Tertimpa Pohon di Pondok Indah, BPBD DKI Jakarta Ungkap Penyebabnya

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025

- Program ini memberikan banyak keuntungan langsung, di antaranya:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB)

- Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025

- Kemudahan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan lama

Dengan begitu, wajib pajak cukup membayar kewajiban tahun berjalan dan bisa kembali menikmati status pajak kendaraan yang aktif.

 

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup melakukan langkah berikut:

- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

- Lakukan pembayaran sesuai jumlah pokok pajak kendaraan.

- Simpan bukti pembayaran sebagai tanda lunas pajak.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved