Kadishub Banten Sebut Usulan Perubahan Jam Operasi Truk Tambang Belum Ada Titik Temu
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan hasil audiansi dan dialog antara masyarakat Pulo Ampel dan Bojonegara , Serang
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan hasil audiansi dan dialog antara masyarakat Pulo Ampel dan Bojonegara Kabupaten Serang, Pengusaha Tambang dan Truk, serta Pemprov Banten.
Menurut Tri Nurtopo, pada Rabu 26 November 2025, Pemprov Banten yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi membuka dialog antara Pemerintah Provinsi Banten, Pemkab Serang, TNI, Polri perwakilan masyarakat, perwakilan pengusaha tambang, perwakilan pengusaha truk lokal, dari wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, untuk mendapatkan masukan para pihak terkait.
Dialog tersebut secara spesifik membahas evaluasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten No. 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang MBLB di Wilayah Provinsi Banten.
Tri Nurtopo menyebut, terdapat usulan pelebaran jalan dari Serdang-Bojonegara Kabupaten Serang hingga Merak Kota Cilegon.
"Kemarin ada usulan pelebaran jalan atau pembangunan jalan baru Serdang Bojonegara Merak, akan dibuatkan DED oleh Pemprov Banten tahun 2026," kata Tri kepada TribunBanten.com via pesan WhatsApp, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Akan tetapi, terkait usulan perubahan jam operasional truk tambang, masih mengalami kebuntuan, lantaran belum mencapai kesepakan antara mayarakat, pengusaha truk dan tambang dan pemerintah.
"Sedangkan untuk usulan perubahan jam operasi truk tambang, terjadi perbedaan kepentingan dan belum ada titik temu," jelas Tri.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengerahkan 24 personel di lapangan, khusus untuk melaksanakan penerapan Keputusan Gubernur (KepGub) nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional truk tambang, baik pasir, batu atau tanah.
Tri Nurtopo menjelaskan, tugas Dishub Banten tidak hanya turun ke lapangan, tapi juga mengkoordinasikan agar Kepgub 567 ini dapat berjalan dengan baik.
"Kepgub itu kan bukan khusus Dishub, tetapi juga mengatur juga masalah tambang ,mengatur juga masalah hukum, jadi dalam hal ini kami harus berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk dengan Kepolisian karena yang punya kewenangan adalah Kepolisian," ujar Tri Nurtopo.
"Masalah penegakan hukum itu ranahnya bukan di Dishub Banten, itu kan sudah ada rambu-rambu kalau ada yang melanggar itu berarti pelanggaran lalu lintas maka masuknya pelanggaran di ranah Kepolisian maka polisi yang akan melakukan tindakan atau menilang," lanjutnya.
Pria yang telah menjabat Kadishub Banten sejak 2018 itu mengaku, sampai saat ini Dishub Banten sifatnya masih berupa memberikan teguran.
"Kita Ingatkan sopir-sopir truk yang masih melanggar di jalan, atau melanggar aturan yang ada."
"Jadi intinya kita tidak berdiri sendiri kita berkoordinasi dengan teman-teman atau stakeholder yang lain juga berkoordinasi dengan kabupaten kota jadi SK Gubernur itu tidak hanya untuk Dishub Banten," jelas Tri.
| Dishub Serang Akui Truk Tambang Masih Nekat Langgar Jam Operasional di Bojonegara dan Pulo Ampel |
|
|---|
| Puluhan Truk Besar Langgar Jam Operasional di Tangerang Selatan Ditilang |
|
|---|
| Pemkab Serang Kaji Dampak Jika Tambang Lokal Dibebaskan dari Aturan Jam Operasional |
|
|---|
| Warga Maja Lebak Kompak Putar Paksa Angkutan Galian C Bandel, Melintas di Luar Jam Oprasional |
|
|---|
| Sekda Banten Akan Dirikan Posko Pengawasan di Lokasi Pertambangan Bojonegara dan Pulo Ampel Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/dishub-banten-jam-oprasional.jpg)