PKS dan PPP Kota Serang Komentari Soal Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

PKS dan PPP DPRD Kota Serang secara tegas mengomentari terkait Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Tayang:
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Rapat paripurna DPRD Kota Serang, Jumat (28/11/2025). PKS dan PPP DPRD Kota Serang secara tegas mengomentari terkait Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Serang secara tegas mengomentari terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Komentar itu disampaikan dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah. (Propemperda) tahun 2026 serta persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/11/2025).

Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Erna Yuliawati  mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dinilai belum maksimal dalam melakukan konsultasi publik selama proses penyusunan Raperda PUK.

Baca juga: Wali Kota Serang Budi Luncurkan Armada TRC 112, Siap Layani Warga 24 Jam

Ia menyebut, minimnya partisipasi publik berpotensi menggerus nilai religius dan budaya yang menjadi identitas Kota Serang.

“Artinya, tidak ada persoalan yang harus dikoreksi, baik dari aspek sosiologis, filosofis, maupun yuridis,” tegasnya.

Erna juga mengkhawatirkan adanya celah legalisasi klub malam dan diskotik di dalam draft raperda melalui mekanisme pembatasan tertentu. 

Menurutnya, ketentuan tersebut justru membuka ruang yang lebih luas bagi hotel dan tempat hiburan malam untuk beroperasi.

“Penegakan saja masih lemah sekarang. Kalau pasal dibuka seperti ini, sama saja memberi legitimasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 masih relevan diberlakukan, khususnya Pasal 57-60 yang mengatur sanksi hingga pencabutan izin usaha. 

Karena itu, PKS menilai revisi tidak diperlukan dan menolak pengajuan Raperda PUK dalam Propemperda 2026.

Sikap serupa disampaikan Fraksi PPP melalui Anggota DPRD Kota Serang, Wisol. 

Ia menegaskan partainya sejalan dengan PKS dalam menolak Raperda tersebut, terutama karena adanya penyebutan mengenai diskotik dan klub malam.

“Kami PPP yang berplatformkan Islam, dengan ini sama dengan PKS menolak, apapun itu alasannya, terutama ada kata-kata diskotik dan klub malam,” ujar Wisol.

Ia menilai aktivitas diskotik dan klub malam tidak sejalan dengan nilai yang dijunjung partainya, serta identik dengan hiburan malam yang kerap disertai peredaran minuman beralkohol.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved