Ini Respons Disbudpar Lebak, soal Surat Pemberitahuan Larangan Bagi Warga Asing Datang ke Baduy 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menanggapi terkait surat pemberitahuan larangan dari lembaga adat Baduy. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menanggapi terkait surat pemberitahuan larangan dari lembaga adat Baduy.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menanggapi terkait surat pemberitahuan larangan dari lembaga adat Baduy

Sebagaimana diketahui, lembaga Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang wisatawan asing atau warga negara asing (WNA) alias bule, untuk memasuki wilayah tertentu di Desa Kanekes. 

Larangan WNA tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 732/45/Ds.Kan/2001/X/2025.

Baca juga: Warga Baduy di Lebak Protes, Minta Pemerintah Sediakan Serum Anti Bisa Ular

Pasalnya aturan itu dibuat, lantaran beberapa wilayah di Baduy masih dianggap sakral. 

Farid mengaku, bahwa Disbudpar Lebak sudah mendapatkan surat pemberitahuan larangan tersebut dari Kepala Desa (Kades) Kanekes. 

"Sudah dapat suratnya dari Kades, soal larangan itu," ujarnya, Selasa (7/10/2025). 

Dalam waktu dekat, kata Farid, Disbudpar Lebak juga akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada calon wisatawan. 

"Sebagai dukungan, kita akan sosialisasikan aturan itu. Kita juga harus patuhi aturan dari lembaga adat Baduy," katanya. 

"Karena mereka punya aturan adat tersendiri di wilayah mereka, kita harus hormati," sambungnya. 

Farid berharap, seluruh elemen masyarakat baik pengunjung lokal maupun luar harus menghormati permintaan tersebut. 

"Hal itu dilakukan demi  menjaga kelestarian  masyarakat adat Baduy," pungkasnya. 

Baca juga: Desa Adat Kasepuhan Cisungsang Tetap Eksis Meski Sudah 671 Tahun, Terkenal Dengan Ritual Seren Taun

Adapun surat itu berisi pemberitahuan peraturan baru, tentang batas wilayah budaya (Saba Budaya) Baduy berdasarkan keputusan Lembaga Adat Baduy (Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, dan Tanggungan Dua Belas) dalam rapat adat pada 6 dan 13 September 2025.

Kepala Desa Kanekes, Oom mengatakan, WNA atau wisatawan asing dilarang masuk ke seluruh wilayah Baduy Dalam dan Kampung Gajebo di Baduy Luar. 

Adapun Baduy Dalam terdiri dari tiga kampung suci, yakni Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik. 

Sementara Baduy luar, hanya Kampung Gajeboh yang dilarang dikunjungi wistawan asing.

Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian budaya dan tata aturan adat Baduy, khususnya di wilayah-wilayah yang masih dianggap sakral atau penting secara adat.

"Amanat Lembaga Adat, yang namanya bule tidak boleh masuk ke Gajeboh, paling bisa masuk ke Kampung Kaduketug satu, dua dan tiga saja," katanya dalam sambungan telepon, Senin (6/10/2025). 

Menurut Oom, aturan terkait larangan mengunjungi Kampung Baduy Dalam sudah diberlakukan sejak lama.

Namun hanya dipertegas dengan ditambah larangan ke Kampung Gajeboh. 

Terlebih, kunjungan wisatawan asing ke Baduy sekarang ini cukup meningkat. 

"Karena Kampung Gajeboh berbatasan langsung dengan Baduy Dalam, jadi dilarang juga," ujarnya. 

Adapun untuk kampung-kampung lain di Baduy Luar, kata Oom, masih bisa dikunjungi oleh wisatawan asing, dengan syarat didampingi oleh guide lokal Baduy atau guide WNI. 

"Ini penting sebagai pedoman bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah adat Baduy, khususnya agar tidak melanggar aturan adat yang berlaku," katanya. 

Oom berharap, aturan baru ini dapat dipatuhi oleh seluruh wisatawan lokal maupun asing yang datang ke Baduy

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved