Tambang Emas Ilegal di Lebak akan Ditertibkan, Pemkab Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat ke ESDM

Pemkab Lebak, Provinsi Banten, mengambil langkah serius untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
Tambang Emas Ilegal - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa Pemkab Lebak berkomitmen memfasilitasi para penambang emas ilegal agar dapat memperoleh legalitas dan izin resmi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, mengambil langkah serius untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Banten.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa Pemkab Lebak berkomitmen memfasilitasi para penambang emas ilegal agar dapat memperoleh legalitas dan izin resmi.

Baca juga: Dinas Koperasi Pandeglang Akan Kaji Kopdes Merah Putih yang Kelola Tambang di Cimanggu

“Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Menurut Amir, aktivitas tambang emas ilegal selama ini menjadi mata pencaharian sebagian warga di Kabupaten Lebak. 

Namun, di sisi lain, kegiatan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.

“Untuk mendapatkan gambaran dampak yang lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” katanya.

Lebih lanjut, orang nomor dua di Lebak menjelaskan, bahwa pengajuan WPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Kedua regulasi ini memberikan landasan hukum, agar pemerintah daerah bisa menata kegiatan pertambangan rakyat, tanpa harus menghilangkan mata pencaharian masyarakat," jelasnya. 

Ia mengatakan, proses pengajuan WPR dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten berdasarkan usulan dari masyarakat atau para pelaku tambang emas, melalui verifikasi data dan lokasi yang didampingi Pemkab Lebak di setiap tahapannya.

"ESDM Banten telah mengajukan surat usulan penyesuaian WPR kepada Kementerian ESDM melalui surat Gubernur Banten yang dikirim pada 16 Juni 2025," katanya. 

"Maka langkah ini menandai proses resmi pengajuan penetapan WPR di wilayah Banten, termasuk Kabupaten Lebak," sambungnya. 

Setelah usulan masuk ke Kementerian ESDM, selanjutnya penentuan lokasi  potensial WPR, seperti potensi sumber daya mineral, aspek lingkungan yang melibatkan dinas teknis yakni ESDM Banten termasuk Pemkab Lebak. 

"Setelah WPR ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengawasan kegiatan tambang dilakukan secara terpadu melalui koordinasi antara Pemkab Lebak dan Dinas ESDM Banten, termasuk dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat," katanya. 

Atas rencana tersebut, Pemkab Lebak juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penambangan yang aman, efisien dan ramah lingkungan setelah penetapan WPR resmi disetujui.

"Edukasi ini penting, agar masyarakat bisa melakukan kegiatan penambangan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved