RUU Perampasan Aset
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, menjelaskan perampasan aset tidak hanya dapat dilakukan untuk perkara tindak korupsi saja.
"Bukan hanya korupsi, namun tindak pidana. Jadi tindak pidana apa saja yang misalnya masyarakat sipil gitu ya, rakyat sipil kan korupsi itu biasanya pejabat."
"Rakyat misalnya mengambil hartanya orang lain lalu dia lari gitu. Dicari ke mana-mana gak ada, ambil aja hartanya, rampas. Nah, kalau mau diadili, balik, nanti dihitung."
"Tapi perampasan ini dilakukan oleh pengadilan. Bukan oleh penyidik. Harus ada putusan dari pengadilan," jelas Mahfud MD.
Mandek 17 Tahun, Begini Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset
Pemimpin Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengaku sudah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, agar segera membahas RUU Perampasan Aset.
Pembahasan itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, serta para Ketua Umum Partai pada Minggu (31/8/2025).
Melansir Tribunnews, DPR RI pun disebut sudah sepakat mau membahas RUU Perampasan Aset yang sempat mandek bertahun-tahun.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa selama sepekan ini.
RUU Perampasan Aset yang bisa memiskinkan koruptor, dianggap bisa menjadi efek jera bagi para pejabat yang mencuri uang rakyat.
Lalu sudah sampai mana progres pembahasan RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset tindak pidana baru sempat masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas pada tahun 2023.
Namun RUU ini belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini Selasa (2/9/2025).
Dimuat Kompas.com ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun.
Sayangnya, pada DPR RI periode baru, badan legislatif tersebut memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas untuk periode 2025-2029, alias Prolegnas Jangka Menengah, sejak tahun lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.