RUU Perampasan Aset

Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.

Editor: Ahmad Haris
Youtube Mahfud MD Official
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Pihak DPR RI berdalih Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disetujui jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disetujui. 

Hal itu lantaran kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam RUU tersebut.

Sehingga DPR RI berdalih KUHP bisa meminimalisir atau mengeliminasi penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset

Namun usai demo berdarah yang berlangsung selama sepekan ini yakni sedari Senin (25/8/2025) para fraksi di DPR RI berlomba-lomba mengaku akan segera membahas RUU Perampasan Aset

Demo tersebut dilatarbelakangi dari kekesalan masyarakat akan pengadaan tunjangan rumah senilai Rp50 juta perbulan untuk anggota DPR RI.

Setelah demo berdarah yang berujung penjarahan rumah anggota DPR RI, sejumlah fraksi di DPR RI mulai dari PDIP dan Demokrat berjanji akan segera membahas RUU Perampasan Aset

Misalnya saja PDIP menjamin akan pembahasan RUU Perampasan Aset tahun 2025 ini.

Hal itu dipastikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan pada Selasa (2/9/2025).

Sturman mengatakan DPR siap menampung aspirasi publik dan hati-hati dalam pembahasan.

Sturman berdalih lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lebih karena kehati-hatian agar undang-undang tersebut nantinya tidak tumpang tindih. 

Selain itu fraksi Partai Demokrat juga berdalih lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran kursi mereka tidak mayoritas di DPR RI yakni hanya 44 kursi.

Baca juga: Pengamat Hukum Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Tunggu Rakyat Marah

“Fraksi Partai Demokrat hari ini hanya berjumlah 44 orang dan kami tergabung dengan fraksi-fraksi yang lain di DPR RI,” ujarnya.

Padahal diketahui di tahun 2008 saat pertama kali RUU Pembahasan Aset disodorkan pemerintah ke DPR RI, Partai Demokrat menguasai kursi di DPR RI hingga tahun 2014.

Hingga akhirnya sembilan nyawa melayang dalam unjuk rasa yang berlangsung selama sepekan ini. 

DPR RI pun baru mulai mengaku membahas RUU yang hampir dilupakan tersebut setelah para rumah pejabat tersebut dijarah oleh warga. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved