RUU Perampasan Aset
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.
Sehingga pembahasannya bisa sangat lambat hingga tahun 2029 atau bisa lebih apabila tidak segera dibahas dari sekarang.
Sementara pemerintah yakni Kementerian Hukum mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas Tahunan agar bisa disahkan tahun 2025 ini.
Sebagai informasi pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset sejak tahun 2008.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu mengatakan pemerintah dan DPR RI berkomitmen mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas 2025-2029.
Ada 40 RUU yang pemerintah ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima
Namun pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.
Mandeknya RUU Perampasan Aset di DPR RI tidak lain karena kesepakatan fraksi-fraksi partai politik yang terkesan ogah-ogahan membahas RUU ini.
Akibatnya RUU Perampasan Aset ini mandek selama 17 tahun setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008.
Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset baru dikirimkan ke pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023 lalu.
Tapi, Surpres itu tak kunjung dibahas DPR RI periode 2019-2024.
Padahal RUU Perampasan Aset ini dipandang sebagai upaya memberi efek jera bagi koruptor dengan memiskinkan mereka.
Jadi sejarah singkatnya yakni pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Namun pada DPR RI periode 2024-2029 RUU Perampasan Aset hanya masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah sehingga tidak mungkin dibahas di tahun 2025 ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.