Polisi Tetapkan Adik Wapres Jusuf Kalla Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar Rp1,2 Triliun

Kortas Tipidkor Polri menetapkan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla jadi tersangka korupsi proyek PLTU Kalbar.

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla jadi tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,2 triliun. 

“Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar,” pungkas Cahyono.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved