Menkeu Purbaya Tetap Kukuh Pangkas TKD 2026 Walau Diprotes Para Gubernur: Harus Diperbaiki

Menkeu Purbaya mengakui porsi pemotongan TKD 2026 begitu besar, namun ia belum bisa mengabulkan permohonan gubernur untuk tidak memotong TKD.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com/Taufik Ismail
MENKEU PURBAYA - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Kebijakan baru terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa masih menjadi sorotan. 

Menanggapi hal itu, Purbaya menjelaskan bahwa keputusan untuk menyesuaikan TKD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang tengah ketat.

Pemerintah, kata dia, perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan kemampuan penerimaan yang terbatas.

"Pemerintah pusat tidak mungkin terus menambah beban anggaran tanpa memastikan efektivitas penggunaannya. Banyak daerah yang serapannya rendah dan tidak tepat sasaran. Ini yang harus diperbaiki," tegasnya.

Ia pun menyinggung soal efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer.

Menurut Purbaya, sejumlah daerah belum mampu menunjukkan kinerja optimal dalam penggunaan anggaran, bahkan ada yang masih memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tinggi setiap tahun.

Kondisi ini, menurutnya, menandakan bahwa persoalan utama bukan pada besaran anggaran, melainkan pada kemampuan daerah dalam mengelola keuangannya.

"Kalau uangnya banyak tapi tidak dibelanjakan dengan efektif, hasilnya juga tidak akan terasa bagi masyarakat. Kita ingin setiap rupiah yang ditransfer berdampak nyata," ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen mendukung daerah, namun bantuan fiskal harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola.

Ia juga membuka ruang dialog lanjutan bersama APPSI agar penyesuaian TKD 2026 dapat dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat pelayanan publik.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyuarakan keberatan keras terhadap kebijakan tersebut.

Mereka menyebut pemotongan TKD rata-rata mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi, dan bahkan hingga 70 persen di beberapa kabupaten.

Kondisi itu dinilai dapat menghambat pembangunan serta menimbulkan risiko sosial di daerah.

Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan kebijakan ini belum bersifat final.

Purbaya menyebut pembahasan mengenai alokasi TKD 2026 masih akan dibicarakan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas serta kemampuan fiskal nasional.

Rencana pemangkasan TKD menjadi salah satu isu paling hangat menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved