Promotor Konser K-Pop TWICE Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

Editor: Ahmad Tajudin
Warta Kota/Ramadhan LQ
PENGGELAPAN DANA- Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan 

Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi. 

Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved