15 Nama Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Dua Eks Kapolda Banten
Daftar nama anggota Polri yang menduduki jabatan sipil usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya eks Kapolda Banten.
Keberadaan nama-nama ini memperlihatkan betapa luasnya penempatan polisi aktif di berbagai institusi sipil, dari kementerian sektoral hingga lembaga negara independen.
Latar Belakang Gugatan: Netralitas dan Meritokrasi Jadi Masalah
Dalam berkas permohonan, Syamsul Jahidin menilai bahwa banyaknya penempatan polisi aktif ke jabatan sipil merusak prinsip dasar birokrasi sipil—yaitu profesionalisme, netralitas, dan proses seleksi terbuka berbasis meritokrasi (sistem berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan instansi atau kewenangan struktural).
Ia menyampaikan argumen bahwa keberadaan perwira aktif dalam jabatan sipil membuat warga negara biasa kehilangan kesempatan untuk mengisi jabatan strategis karena posisi tersebut diisi melalui penunjukan langsung, bukan melalui proses seleksi publik.
Selain itu, ia menilai adanya potensi dwifungsi Polri, karena polisi aktif berperan tidak hanya sebagai aparat keamanan tetapi sekaligus pejabat eksekutif di pemerintahan.
Pandangan Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
Di tengah perdebatan tersebut, Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas yang juga pengamat kepolisian, memberikan pandangan yang sedikit berbeda.
Ia menilai bahwa perdebatan mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil justru menunjukkan adanya salah pemahaman publik mengenai status Polri.
Poengky mengatakan, “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil.”
Ia menjelaskan bahwa sejak Reformasi 1998, Polri telah terpisah dari TNI dan menjadi institusi sipil sepenuhnya. Hal itu diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 dan diperjelas kembali dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Poengky menambahkan, “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya.”
Meski demikian, Poengky tetap mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh struktur Polri harus patuh.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, Poengky memprediksi pemerintah perlu menyiapkan skema transisi/
“Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap.”
Ia juga menegaskan bahwa penugasan polisi ke jabatan sipil selama ini biasanya dilakukan bukan atas keinginan Polri, tetapi atas permintaan resmi kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
| Sosok Komjen Suyudi Ario, Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil : Eks Kapolda Banten Jabat Kepala BNN RI |
|
|---|
| Sosok dan Profil Syamsul Jahidin, Advokat Muda yang Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Presiden Prabowo Diharapkan Tarik Semua Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Pasca Adanya Putusan MK |
|
|---|
| Wujudkan Polri Humanis dan Responsif di Banten, Kapolda Bentuk Tim Negosiator dan Luncurkan PAMAPTA |
|
|---|
| Ada Istighosah dan Tabligh Akbar FPI di Pandeglang, Kapolda Banten Pantau Langsung Situasi Kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-polri.jpg)