Mobil Pejabat Tabrak Siswa di Pandeglang

Harta Kekayaan Ahmad Mursidi, Kadis DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, ia memiliki harta kekayaan lebih dari Rp4,1 m

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Foto dok warga
Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp4,1 miliar berdasarkan LHKPN 2024. 

Saat ini, kata dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Harta Kekayaan Ahmad Mursidi Tembus Rp4 Miliar

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 30 Januari 2025 untuk periode 2024, Ahmad Mursidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4.109.563.301.

Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Ahmad Mursidi terdiri dari sejumlah aset sebagai berikut:

1. Tanah dan bangunan: Rp3.635.000.000

Tercatat memiliki beberapa aset tanah dan bangunan di Kabupaten Pandeglang dengan total tujuh bidang, baik berupa tanah kosong maupun bangunan hunian.

2. Alat transportasi dan mesin: Rp411.100.000
Di antaranya satu unit mobil Toyota Innova tahun 2018, Toyota Agya tahun 2020, serta satu unit sepeda motor Honda.

3. Harta bergerak lainnya: Rp46.300.000

4. Kas dan setara kas: Rp17.163.301

Sementara itu, dalam laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya, serta tidak terdapat utang.

Dengan demikian, total kekayaan Ahmad Mursidi mencapai Rp4.109.563.301 berdasarkan data LHKPN tahun pelaporan 2024.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved