Mobil Pejabat Tabrak Siswa di Pandeglang

Kumpulkan Data dan Fakta, Inspektorat Pandeglang Periksa Pejabat DPMPTSP Terkait Kasus Ahmad Mursidi

Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
INSPEKTORAT - Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri saat ditemui di DPRD Pandeglang, Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi jadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.
  • Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri mengatakan Inspektorat sedang memeriksa pejabat DPMPTSP untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kasus tersebut.
  • Setelah pemeriksaan internal selesai, Inspektorat akan memeriksa Ahmad Mursidi terkait disiplin dan etika ASN, meski saat ini kondisinya masih sakit.

 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi.

Diketahui, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (30/4/2026), saat sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 tengah membeli jajanan pada jam istirahat sekolah.

Mobil yang dikendarai Ahmad Mursidi menabrak sembilan orang korban yang terdiri dari tujuh siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang pekerja sales yang berada di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa kelas IV SD dan seorang pedagang perempuan.

Hasan mengatakan, pihaknya saat ini baru memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan DPMPTSP Pandeglang.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta terkait Ahmad Mursidi.

"Langkah kita baru memeriksa pejabat DPMPTSP untuk mengumpulkan data dan fakta terhadap yang bersangkutan (Ahmad Mursidi)," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (20/5/2026).

Ia menuturkan, setelah pemeriksaan terhadap pejabat DPMPTSP selesai, Inspektorat akan memeriksa Ahmad Mursidi terkait disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemeriksaan itu akan segera dilakukan, sambil proses pemanggilan tersangka di kepolisian berjalan. Pasalnya Ahmad Mursidi hingga saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. 

"Setelah beres pejabat di bawahnya, nanti tim auditor memeriksa yang bersangkutan ke rumahnya. Karena kalau dipanggil Pak Mursidi lagi sakit," katanya.

"Kalau untuk kapan-kapannya saya belum bisa buka, karena itu norma-norma ya, jadi belum bisa saya sampaikan," tambahnya.

Baca juga: Kepala DPMPTSP Ahmad Mursidi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sekda: Kami Serahkan ke Penegak Hukum

Hasan mengaku belum mengetahui nasib jabatan Ahmad Mursidi. Ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada BKPSDM Pandeglang.

Menurut dia, Inspektorat hanya memberikan rekomendasi kepada pimpinan, dalam hal ini Bupati Pandeglang, terkait disiplin dan etika ASN.

"Saya tidak punya kewenangan statement status. Kami berfungsi memberikan rekomendasi kepada Ibu Bupati Pandeglang pada disiplin dan etika ASN," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved