Larangan Incinerator dari KLH, Pemkot Tangsel Pastikan Penggunaan di PSEL Sesuai Sertifikasi
Larangan incinerator disorot Pemkot Tangsel. Pilar Saga tegaskan incinerator di PSEL sudah sesuai SOP dan ramah lingkungan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (6/10/2025).
"Mungkin yang dilarang itu incinerator buatan workshop atau yang belum tersertifikasi. Nah, itu yang harus dikendalikan penuh," ujar Pilar.
"Jangan sampai niatnya baik, tapi hasilnya justru buruk. Itu mungkin maksud dari KLH," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi melarang penggunaan incinerator sebagai alat pembakaran sampah.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan alasan penggunaan incinerator meski sudah digunakan di sejumlah daerah.
Kata Faisol, pembakaran sampah menggunakan teknologi yang tidak proven akan menghasilkan senyawa beracun dioksin furan.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
TPA Cipeucang Terancam Ditutup Permanen, Pemkot Tangsel Genjot Pembangunan PSEL |
![]() |
---|
Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Disnakertrans Jamin Hak Karyawan PT BMS Tetap Dibayar |
![]() |
---|
Gegana Jaga Ketat Kawasan Modern Cikande Serang, Sejumlah Titik Ditandai Berbahaya Radioaktif |
![]() |
---|
Ancaman Radioaktif Cesium-137, Karyawan PT PMT dan PT BMS di Cikande Serang Dirumahkan |
![]() |
---|
Ditetapkan Status Kejadian Khusus Paparan Radioaktif, Warga Cikande Ngaku Tak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.