Larangan Incinerator dari KLH, Pemkot Tangsel Pastikan Penggunaan di PSEL Sesuai Sertifikasi

Larangan incinerator disorot Pemkot Tangsel. Pilar Saga tegaskan incinerator di PSEL sudah sesuai SOP dan ramah lingkungan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (6/10/2025). 

"Mungkin yang dilarang itu incinerator buatan workshop atau yang belum tersertifikasi. Nah, itu yang harus dikendalikan penuh," ujar Pilar.

"Jangan sampai niatnya baik, tapi hasilnya justru buruk. Itu mungkin maksud dari KLH," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi melarang penggunaan incinerator sebagai alat pembakaran sampah.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan alasan penggunaan incinerator meski sudah digunakan di sejumlah daerah.

Kata Faisol, pembakaran sampah menggunakan teknologi yang tidak proven akan menghasilkan senyawa beracun dioksin furan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved