ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas

ASN Pemkot Tangsel harus siap menghadapi penundaan gaji selama dua bulan pada 2026.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Freepik
ASN Pemkot Tangsel harus siap menghadapi penundaan gaji selama dua bulan pada 2026. Kebijakan ini diambil Wali Kota Benyamin Davnie setelah dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipotong Rp510 miliar. 

Sebagai informasi, dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari APBN yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

TKD berfungsi mengurangi kesenjangan antarwilayah, mendorong pembangunan, serta meningkatkan pemerataan layanan publik melalui berbagai skema seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Keistimewaan.

Untuk tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved