Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp310 Juta di Pamulang Tangsel, Ditemukan Senjata Api Saat Ditangkap
Pelaku berinisial TRM (49 tahun), ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver
Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Ringkasan Berita:
- Seorang jaksa gadungan berinisial TRM (49 tahun) ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (13/11/2025) malam
- Modus operandi pelaku adalah menipu korban dengan mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu yang mampu mengurus perkara hukum.
- Pelaku ditangkap saat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kejaksaan.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pelaku berinisial TRM (49 tahun), ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam nya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2025) malam.
"Berdasarkan data intelijen kami, yang bersangkutan langsung dibawa tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut Apreza menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, uang sebanyak Rp 310 juta itu merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang tersebut sebagian sudah dimasukkan ke rekening, sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ungkapnya.
Pelaku, lanjut Apreza, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu, sehingga berhasil meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini: Pedagang Bubur di Lebak Tewas Ditabrak Mobil Boks saat Mendorong Gerobak
Ia pun menyebut, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.
"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," katanya.
"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," jelasnya.
Di akhir Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.
"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," pungkasnya.
Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.
| Permudah Akses Pencari Kerja, Pemkot Tangsel Luncurkan Portal Digital ‘Anti Nganggur’ |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Siap Dukung Pelebaran Jalan di TPA Jatiwaringin, Asalkan Pasti Jadi TPA Aglomerasi |
|
|---|
| Polres Tangsel Dirikan Pos Lantas, Percepat Penanganan Masalah Lalu Lintas di Kawasan Lippo Karawaci |
|
|---|
| Pansus DPRD Mulai Bahas Raperda RTRW Tangsel 2025-2045, Penanganan Banjir Paling Disorot |
|
|---|
| Puluhan PKL Pasar Serpong Datangi Kantor DPRD Tangsel, Minta Kebijakan Relokasi Ditinjau Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Jaksa-GAdungan-tangsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.