Pemerkosaan anak di bawah umur
ABG di Tangerang Dicecoki Pil Eksimer Sebelum Digilir 7 Pria, Korban Sempat Cadel Sebelum Meninggal
"Pascakejadian itu korban mengalami sakit beberapa waktu seperti lemas, bicara cadel kemudian jalannya pincang-pincang."
"Tiga orang dengan nama Rian, Dori, Diki masih DPO," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri.
Dari pengakuannya, para pelaku melakukan aksi tersebut memiliki pernanan masing-masing.
Pelaku Fikri yang berkenalan dan memiliki hubungan pacaran dengan korban.
Setelah itu, Fikri membujuk korban untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan di rumah rekannya, Sudirman.
Sementara Sudirman juga yang membeli pil eksimer sebelum akhirnya diberi ke korban hingga tak sadarkan diri.
Saat itulah pelaku melakukan pemerkosaan termasuk lima teman lainnya.
"Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sempat damai
Sementara Kimin, ketua RT di tempat tinggal korban mengatakan, pemerkosaan tersebut sudah lama terjadi.
Salah satu terduga pelaku disebut sebagai pacar korban.
"Iya itu salah satunya pacar korban. Rumahnya di Cihuni pacarnya. Tapi kejadian sudah lama," kata Kimin, Jumat (12/6/2020).
Menurut Kimin, saat itu sudah ada pembicaraan antara keluarga pelaku dan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Keluarga para pelaku bersepakat, termasuk pacar korban, untuk bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan.
Karena saat itu korban merasakan tubuhnya sakit dan harus mendapatkan perawatan.
"Memang dari pertamanya juga memang sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," ucapnya.
Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit hingga pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Selama ini korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orangtuanya berpisah.