Deklarasi Patuh Protokol Kesehatan, Paslon di Tangsel yang Ngeyel Dilarang Kampanye 3 Hari
Bawaslu Tangsel juga bekerja sama dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan dan Satpol PP setempat untuk memantau pelaksanaan
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporam wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel bersama tim pemenangan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dan stakeholder mengikuti deklarasi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 untuk tahapan kampanye, di SwissBell Hotel, Rabu (7/10/2020).
"Kami sampaikan ketentuan dari Bawaslu RI terkait bagaimana agar Pilkada 2020 tetap berjalan lancar, meski sedang pandemi dan tidak menimbulkan klaster baru dari pilkada ini," ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep usai acara.
Ia menjelaskan jika nanti dalam kampanye terbatas maupun kampanye tatap muka ada pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis saat itu juga di lokasi kampanye.
Peringatan tertulis tersebut berisikan tentang diberikan waktu satu jam untuk penyelenggara kampanye terbatas dan tatap muka tersebut untuk membubarkan.
Jika teguran tertulis itu tak digubris dan menolak membubarkan diri, maka paslon tersebut dilarang melakukan kampanye lanjutan selama tiga hari.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye dan dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Polda Banten Tindak 50.750 Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Dua Minggu Operasi Yustisi
• Gubernur Banten Pantau Pelaksanaan Kampanye Kota Tangerang Selatan, Apa Hasilnya?
• KPU dan Bawaslu Ingatkan 4 Petahana di Banten tak Manfaatkan Fasilitas Pemda untuk Kampanye
• Muhamad-Rahayu Diduga Langgar Aturan Kampanye, Libatkan 120 Orang Saat Gelar Acara dengan Warga
Bawaslu Tangsel juga bekerja sama dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan dan Satpol PP setempat untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan saat kampanye masing-masing paslon.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 atau telah berlangsung hampir dua pekan.
Pikada Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga paslon kepala daerah.
Paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswari, nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan nomor 3 ada Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Selama dua pekan masa kampanye, sebanyak 74 aksi tatap muka dan kampanye dilakukan tiga paslon.
Bawaslu menemukan dua temuan dan satu laporan pelanggaran protokoler kesehatan Covid-19.
