Catat, Ini Kalender Resmi dari Pemerintah: Jadwal Cuti Bersama pada Libur Panjang di Desember 2020
Bulan Desember telah tiba. Artinya, kita memasuki cuti dan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Sayangnya, libur panjang saat ini masih Pandemi
TRIBUNBANTEN.COM - Bulan Desember telah tiba. Artinya, kita memasuki cuti dan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Sayangnya, libur panjang saat ini masih di suasana pandemi Covid-19.
Bahkan, pandemi Covid-19 makin meluas.
Atas dasar itulah, pemerintah resmi menghapus tiga hari cuti bersama tahun 2020.
Hal itu tertuang pada Surat Kepetusan Bersama (SKB) dari tiga kementrian, yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dikutip dari situs setkab.go.id, langkah ini diambil dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 untuk mengantisipasi munculnya klaster baru akibat hari libur dan cuti bersama.
Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya.
“Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB itu
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, antara lain.
Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
- Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
- Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih.
- Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
- Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
- Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idulfitri 1441 H.
- Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.
- Jumat, 31 Juli, Hari Raya Iduladha 1441 H.
- Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.
- Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H.
- Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal.
Baca juga: Cuti Bersama Akhir Tahun akan Dipangkas, Pemerintah akan Putuskan Hari Ini
Cuti Bersama
- Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H.
- Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
- Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Menko PMK Himbau Masyarakat Manfaatkan Libur Akhir Tahun dengan Arif dan Bijaksana
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur akhir tahun dengan arif dan bijaksana.
Hal itu mengingat saat ini masih mewabahnya Covid-19.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada semua masyarakat yang akan memanfaatkan hari libur akhir tahun itu supaya arif dan bijaksana."
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Akhir Tahun Menjadi 8 Hari, Libur Natal dan Tahun Baru Tidak Beriringan
"Terutama mempertimbangkan betul aspek kesehatan dan keselamatan, terutama yang berkaitan dengan wabah Covid-19," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Muhadjir menjelaskan alasan pemerintah memangkas hari libur akhir tahun yaitu untuk mengurangi risiko kesehatan.
Dia juga meminta masyarakat, untuk cermat ketika memutuskan pergi berlibur, terutama menghindari kerumunan dan disipilin protokol kesehatan.
"Karena itu, kalau mau pergi pilih ke tempat-tempat yang kira kira aman tetap patuhi betul protokol kesehatan dengan ketat, terutama hindari kerumunan."
"Terutama kerumunan yang di tempat tertutup dan dalam waktu yang cukup lama, dan tidak ada ventilasi di mana ventilasi udaranya lemah. Itu yang saya kira perlu diperhatikan," ucap Muhadjir.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Selengkapnya
Menko PMK ini mengatakan bahwa libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari rencana semula.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa, (1/12/2020).
Menurut Muhadjir libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri.
Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 sampai 27 Desember.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Sebentar Lagi, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftar Keretanya
"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.
Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja. Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari.
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 Januari itu adalah Sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-2020.jpg)